Setelah Sosialisasi e-Court Pengadilan Agama Arga Makmur beberapa bulan yang lalu.
Jumlah perkara diterima Pengadilan Agama Arga Makmur melalui pendaftaran Perkara Online e-Court sampai hari ini 7 Agustus 2019 sudah 11 perkara.
Dari aku e-Court Pengadilan Agama Arga Makmur 1 perkara terakhir terdaftar tanggal 7 Agustus 2019 setatus perkara sudah terdaftar.
Berdasarkan pantauan redaksi melalui SIPP Pengadilan Agama Arga Makur 7 perkara dalam proses persidangan, sementara itu 3 perkara Pengadilan Agama Arga Makmur sebelumnya yang terdaftar via e-Court telah diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim masing –masing tanggal, 15 Mei 2019, 28 Mei 2019 dan tanggal 6 Agustus 2019.
Panitera Pengadilan Agama Arga Makmur Drs. Sarjono, Rabu 7 Agustus 2019, pagi menjelaskan kepada redaksi bahwa dirinya beserta jajaran akan terus upayakan agar pendaftaran via e-Court dapat menjadi pilihan.
Panitera jelaskan kepada setiap kuasa Hukum yang akan mendaftarkan perkara agar dapat mempertimbangkan e-Court sebagai pilihan registrasi.
Tentunya banyak dari mereka sudah tau dan faham bagaimana kemudahan yang di tawarkan e-Court, jelas Drs. Sarjono kepada redaksi.