Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Arga Makmur Kelas 1B   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Arga Makmur Kelas 1B Powered By GSpeech

Berita Lainnya


Pengumuman Badilag

Pengumuman Lainnya

Pengumuman MA-RI

Pengumuman Lainnya

Berita MA-RI

Berita Lainnya

Galeri Video Pengadilan Agama Arga Makmur

  

   

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama Arga Makmur memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.

Lebih Lanjut

Penelusuran Perkara

Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Arga Makmur. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.

Lebih Lanjut

Tata Cara Keberatan Pelayanan Informasi

A.

Syarat dan Prosedur Pengajuan

 

1.

Pemohon Pelayanan Informasi berhak  mengajukan  keberatan  dalam  hal  ditemukannya  alasan sebagai berikut:

   

a.

Adanya penolakan atas permohonan informasi;

   

b.

Tidak  disediakannya  informasi  yang  wajib  diumumkan  secara  berkala sebagaimana dimaksud dalam bagian II. A Lampiran I Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 1-144/KMA/SK/2011 Tanggal 5 Januari 2011;

   

c.

Tidak ditanggapinya permohonan informasi;

   

d.

Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;

   

e.

Tidak dipenuhinya permohonan informasi;

   

f.

Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau;

   

g.

Penyampaian informasi melebihi waktu yang telah ditetapkan;

 

2.

Keberatan  ditujukan  kepada  Atasan  PPID  melalui  Petugas  Informasi  oleh Pemohon Informasi atau kuasanya.

         

B.

Registrasi

 

1.

Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada Pemohon Informasi untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan.

 

2.

Petugas Informasi  langsung memberikan salinan formulir  keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.

 

3

Petugas   Informasi   wajib   mencatat   pengajuan   keberatan   dalam   register Keberatan dan meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambat- lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan

           

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.

Selanjutnya

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsSebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Arga Makmur memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Lebih Lanjut

 

UCAPAN SELAMAT DAN DUKA CITA

  • 1.1-Hakim-Tinggi.jpg
  • 2-1Web.png
  • 3-1.png
  • 4-1.png
  • amran-suadi.jpg
  • Anti-Gratifikasi.jpg
  • banner-ucapan-selamat-wbk-pta.jpg
  • Hari-Lahir-Pancasila.jpg
  • HASBI.jpg
  • HUT-MA-RI-76.jpeg
  • HUT-PTA-BKL-WEB.jpg
  • HUT-RI-KE-76-PA-ARMA.jpg
  • HUT-TNI-2022.jpg
  • Ketua-Kamar-Amran-suadi.jpg
  • SPANDUK-ZI-WEB-1.jpg
  • Ucapan-Hari-Lebaran-1442-H-Th-2021.jpg

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech