Berita Pengadilan
Kegiatan Persiapan...
Monday, 22 April 2024 02:39Kegiatan Persiapan Pengusulan Satuan Kerja Pembangunan Zona Integritas Tahun 2024 Senin, 22 April 2024 Dalam menyambut awal Tahun 2024 semester pertama, Badilag mengadakan Kegiatan Persiapan...
Rapat Umum
Wednesday, 03 April 2024 02:37Rapat Umum Rabu, 03 April 2024 Bertempat di Ruang Rapat (Media Center) PA Arga Makmur mengadakan Rapat Umum bulanan yang di Ketua langsung oleh Ketua Bakhtiar, S.H.I.,M.H.I. yang dihadiri oleh...
Buka Puasa Bersama
Monday, 01 April 2024 02:36Buka Puasa Bersama Senin, 01 April 2024 Di sore nan indah dan istimewa dibulan yang suci, Keluarga Besar PA Arga Makmur mengadakan Buka Puasa Bersama di Kantor PA Arga Makmur. Acara yang...
Rapat Persiapan...
Wednesday, 27 March 2024 01:59Rapat Persiapan Pelaksanaan Pengawasan oleh Hakim Pengawasan Bidang (HAWASBID) Rabu, 27 Maret 2024 Bertempat diruang kerja Wakil Ketua, Wakil Ketua yang menjadi Koordinator Hakim Pengawas Bidang...
Rapat Persiapan ZI...
Wednesday, 20 March 2024 02:32Rapat Persiapan ZI Tahun 2024 Rabu, 20 Maret 2024 Bertempat di Ruang Kerja Ketua PA Arga Makmur, mengadakan Rapat yang di Hadiri oleh Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris. Ini merupakan...
Rapat Evaluasi...
Tuesday, 19 March 2024 02:31Rapat Evaluasi Penerimaan Perkara Selasa, 19 Maret 2024 Dipagi yang cerah dan dibulan yang baik, Ketua Bakhtiar, S.H.I.,M.H.I. bersama Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Panitera Muda melaksanakan...
MoU Mediator...
Tuesday, 19 March 2024 02:30MoU Mediator Non-Hakim Tahun 2024 Selasa, 19 Maret 2024 Bertempat di Ruang kerja Ketua PA Arga Makmur didampingi Panitera, Sekretaris, dan Kasubbag Kepegawaian, mengadakan kegiatan Penandatanganan...
Rapat Keuangan dan...
Tuesday, 05 March 2024 03:27Rapat Keuangan dan Perencanaan Selasa, 5 Maret 2024 Bertempat di Ruang Kerja Ketua Bakhtiar, S.H.I.,M.H.I. mengadakan Rapat bersama Sekretaris, Kasubbag Umum dan Keuangan, Kasubbag Perencanaan,...
Pengumuman
- Permintaan Poto Dokumentasi Kegiatan Untuk Kalender Hijriah 1446 H | (03/04)
- PENGUMUMAN DAFTAR HASIL RPMPT TENAGA KESEKRETARIATAN MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN YANG BEADA DI BAWAHNYA 2024 | (01/04)
- Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriah di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya | (08/03)
- Penghematan Penggunaan Listrik | (15/02)
- Pengumuman Lelang Aset Milik Negara | (30/01)
Pengumuman Badilag
-
Undangan Menyaksikan Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung & Ketua Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta
Undangan Menyaksikan Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung & Ketua Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta
Kepada Yth. Para Pimpinan, Hakim dan AparaturPengadilan Tingkat Banding dan[…]
Source: Badilag | Badan Peradilan Agama
Created on: Apr 25, 2024 | 00:00 am
Badilag | Badan Peradilan Agama | Apr 25, 2024 | 00:00 am -
Hasil Rapat Pimpinan Mahkamah Agung R.I.
Hasil Rapat Pimpinan Mahkamah Agung R.I.
Kepada Yth. 1. Ketua Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syariyah Aceh;2. Ketua[…]
Source: Badilag | Badan Peradilan Agama
Created on: Apr 25, 2024 | 00:00 am
Badilag | Badan Peradilan Agama | Apr 25, 2024 | 00:00 am -
Update Aplikasi SIPP Tingkat Pertama Versi 5.5.0 (23
Update Aplikasi SIPP Tingkat Pertama Versi 5.5.0 (23
Kepada Yth. 1. Ketua Mahkamah Syariyah Aceh / Pengadilan Tinggi[…]
Source: Badilag | Badan Peradilan Agama
Created on: Apr 23, 2024 | 00:00 am
Badilag | Badan Peradilan Agama | Apr 23, 2024 | 00:00 am
Pengumuman MA-RI
-
Peserta Pengganti Yang Dinyatakan Lulus Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Mahkamah Agung Ri Tahun Anggaran 2023
Peserta Pengganti Yang Dinyatakan Lulus Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Mahkamah Agung Ri Tahun Anggaran 2023
Jakarta-Humas: Menindaklanjuti Pengumuman Sekretaris Mahkamah Agung RI selaku Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Makamah Agung RI Tahun Anggaran 2023 Nomor 10/SEK/PENG.KP1.1.6/III/2024 tanggal 13 Maret 2024 tentang Pembatalan Kelulusan Peserta Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023 Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung selaku ketua panitia pelaksana seleksi Unduh Pengumuman_Peserta Pengganti_Seleksi Pengadaan_CPNS MA TA 2023_sign.pdfby ZenoRSS
Source: Mahkamah Agung Pengumuman | Index Berita MA
Created on: Apr 24, 2024 | 14:58 pm
Mahkamah Agung Pengumuman | Index Berita MA | Apr 24, 2024 | 14:58 pm -
Undangan Sosialisasi Nasional Pengajuan Upaya Hukum Kasasi/pk Secara Elektronik
Undangan Sosialisasi Nasional Pengajuan Upaya Hukum Kasasi/pk Secara Elektronik
Jakarta-Humas:Dalam rangka kegiatan Sosialisasi Nasional Pengajuan Upaya Hukum Kasasi/PK secara Elektronik secara daring oleh Pimpinan Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung mengundang Seluruh Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertam serta Admin SIPP pada Pengadilan Tingkat Pertama untuk hadir dalam acara tersebut yang akan dilaksanakan pada Jumat, 26 April 2024 melaluiZoom Meeting, dengan Meeting Id 853 2463 7657. Untuk lebih jelasnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)Unduh Undangan-Sosialisasi-Nasional-Pengajuan--Upaya-Hukum-KasasiPK-secara-Elektronik.pdfby ZenoRSS
Source: Mahkamah Agung Pengumuman | Index Berita MA
Created on: Apr 24, 2024 | 07:37 am
Mahkamah Agung Pengumuman | Index Berita MA | Apr 24, 2024 | 07:37 am -
Perpanjangan Masa Pendaftaran Seleksi Terbuka Hakim Tinggi Pengawas Pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung Ri Tahun 2024
Perpanjangan Masa Pendaftaran Seleksi Terbuka Hakim Tinggi Pengawas Pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung Ri Tahun 2024
Jakarta " Humas : Sehubungan dengan Rapat Panitia Seleksi Terbuka Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Tahun 2024, bahwa untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada pendaftar Calon Hakim Tinggi Pengawas Pada Badan Pengawasan MA RI. Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini: Unduh 0adc23e5-9614-413c-beb4-fcd359d7c1ca.pdfby ZenoRSS
Source: Mahkamah Agung Pengumuman | Index Berita MA
Created on: Apr 22, 2024 | 09:27 am
Mahkamah Agung Pengumuman | Index Berita MA | Apr 22, 2024 | 09:27 am
Berita MA-RI
-
Ketua Mahkamah Agung Resmikan Lapangan Tenis Mahkamah Agung
Ketua Mahkamah Agung Resmikan Lapangan Tenis Mahkamah Agung
Jakarta " Humas : Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H meresmikan Lapangan Tenis Mahkamah Agung pada Rabu, 24 April 2024 bertempat di lantai 9 gedung Serbaguna Mahkamah Agung. Mengawali sambutannya Ketua MA mengucapkan rasa syukur atas selesainya pembangunan fasilitas lapangan tenis di kompleks Mahkamah Agung. Lapangan tenis ini tentunya bukanlah sekadar fasilitas olahraga biasa, tapi juga simbol dari tradisi yang telah tertanam di tengah warga peradilan. Sudah sejak lama, olahraga tenis telah menjadi bagian integral dari kehidupan aparatur peradilan, ujar Guru Besar Universitas Diponegoro ini. Dirinya menambahkan, tenis tidak lagi menjadi sekedar aktivitas fisik semata, tetapi[…]
Source: Mahkamah Agung Berita | Index Berita MA
Created on: Apr 24, 2024 | 13:00 pm
Mahkamah Agung Berita | Index Berita MA | Apr 24, 2024 | 13:00 pm -
Lantik Kepala Pengadilan Militer Tingkat Banding, Kma Ingatkan Ekspetasi Publik Terhadap Pengadilan, Ibarat Hidup Diruang Kaca Yang Transparan
Lantik Kepala Pengadilan Militer Tingkat Banding, Kma Ingatkan Ekspetasi Publik Terhadap Pengadilan, Ibarat Hidup Diruang Kaca Yang Transparan
Jakarta-Humas: Di tengah tingginya ekspektasi publik terhadap lembaga peradilan, terlebih di era keterbukaan informasi seperti sekarang ini, kita ibarat hidup di suatu ruang kaca yang transparan, di mana semua mata bisa memandang, dan semua orang bisa memberi penilaian terhadap kinerja yang kita lakukan. Di saat seperti inilah, kepemimpinan yang kokoh amat kita butuhkan untuk membangun integritas hakim dan aparatur peradilan. Perlu kita camkan bersama, bahwa Memelihara integritas adalah harga mati, tanpa integritas, kehormatan kita akan mati! Demikian disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H dalam pidato pelantikan Kepala Pengadilan Militer Utama dan Kepala Pengadilan Militer[…]
Source: Mahkamah Agung Berita | Index Berita MA
Created on: Apr 23, 2024 | 16:22 pm
Mahkamah Agung Berita | Index Berita MA | Apr 23, 2024 | 16:22 pm -
Suharto Terpilih Menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial
Suharto Terpilih Menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial
Jakarta-Humas: Mengisi kekosongan posisi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, pasca Dr. Sunarto S.H., M.H., dilantik menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial pada 3 April 2023 lalu, Mahkamah Agung menyelenggarakan Sidang Paripurna Khusus dengan agenda tunggal Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial pada Senin, 22 April 2024 di Balairung Mahkamah Agung. Sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum ini dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. Warga peradilan di seluruh Indonesia serta masyarakat Indonesia dan dunia bisa menyaksikan secara langsung proses pemilihan ini melalui tayangan langsung di kanal youtube Mahkamah[…]
Source: Mahkamah Agung Berita | Index Berita MA
Created on: Apr 22, 2024 | 16:09 pm
Mahkamah Agung Berita | Index Berita MA | Apr 22, 2024 | 16:09 pm
Galeri Video Pengadilan Agama Arga Makmur
     
Jadwal Sidang
Pengadilan Agama Arga Makmur memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.
Lebih LanjutPenelusuran Perkara
Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Arga Makmur. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.
Lebih LanjutHAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA disebutkan bahwa:
- Pelapor dan/atau whistleblower adalah Pegawai ASN, Hakim, dan/atau masyarakat lainnya yang mengungkapkan dugaan pelanggaran, ketidakjujuran atau pelanggaran terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita, Kode Etik dan pedoman perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara, pelanggaran hukum acara, pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer, maladministrasi dan pelayanan publik serta pelanggaran Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya.
- Terlapor adalah Hakim atau pegawai Aparatur Sipil Negara di Mahkamah Agung atau badan peradilan yang berada dibawahnya yang oleh Pelapor di dalam Pengaduannya secara tegas ditunjuk sebagai pihak yang diadukan karena diduga melakukan pelanggaran, atau dalam hal di dalam Pengaduan tidak ditunjuk secara spesifik pihak yang diadukan, maka Terlapor adalah Hakim atau pegawai Aparatur Sipil Negara di Mahkamah Agung atau badan peradilan yang berada dibawahnya yang karena kedudukan, tugas dan fungsinya harus dipandang sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap suatu pelanggaran yang diadukan.
HAK PELAPOR
- mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
- mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
- mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
- mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
- mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
HAK TERLAPOR
- membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
- mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
- meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
- mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.
PENANGANAN PENGADUAN
(076/KMA/SK/VI/2009 TENTANG PENANGANAN PENGADUAN)
MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI PENANGANAN PENGADUAN
A. Maksud
- Merespon keluhan baik yang berasal dari masyarakat, instansi lain di luar pengadilan, maupun dari internal pengadilan sendiri.
- Menyelesaikan penanganan pengaduan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
- Membuktikan benar atau tidaknya hal yang diadukan;
- Memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa laporan pengaduan yang diajukan ditangani secara efektif, efisien, cepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
B. Tujuan
- Menjaga citra dan wibawa lembaga peradilan;
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
C. Fungsi
- Memperkuat mekanisme pengendalian dan pembinaan hakim dan pegawai pengadilan;
- Memperkuat mekanisme pengawasan di lingkungan pengadilan;
- Memperkuat fungsi pertanggungjawaban Mahkamah Agung dan pengadilan kepada masyarakat.
MATERI PENGADUAN
Materi pengaduan meliputi hal-hal sebagai berikut:
- Pelanggaran terhadap kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim;
- Penyalahgunaan wewenang/jabatan;
- Pelanggaran sumpah jabatan;
- Pelanggaran terhadap peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer;
- Perbuatan tercela, yaitu berupa perbuatan amoral, asusila, atau perbuatanperbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan, maupun selaku anggota masyarakat;
- Pelanggaran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja, maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman;
- Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif;
- Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum.
SYARAT DAN TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN
A. Disampaikan secara Tertulis
- Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama apabila disampaikan secara tertulis oleh Pelapor;
- Pelapor dianjurkan untuk menggunakan formulir khusus untuk menyampaikan pengaduannya, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik di situs resmi Mahkamah Agung. Meskipun demikian, pengaduan yang tidak menggunakan formulir khusus tersebut tetap akan diterima dapat ditindaklanjuti;
- Dalam hal Pelapor memiliki kesulitan untuk membaca dan menulis, Petugas di Mahkamah Agung atau Pengadilan akan membantu menuangkan pengaduan yang ingin disampaikan Pelapor secara tertulis dalam formulir khusus pengaduan
B. Menyebutkan Informasi yang Jelas
- Untuk mempermudah penanganan dan tindak lanjut terhadap pengaduan yang disampaikan, Pelapor diharapkan dapat menyebutkan secara jelas informasi mengenai:
- Identitas Aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja atau pengadilan tempat Terlapor bertugas;
- Perbuatan yang dilaporkan;
- Nomor perkara, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara; dan
- Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor.
- Pelapor sedapat mungkin diharuskan untuk mencantumkan identitasnya. Namun demikian selama informasi dalam pengaduan yang disampaikan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak mencantumkan identitas akan tetap ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung.
C. Tata Cara Pengiriman
- Pengaduan ditujukan kepada:
- Ketua atau Wakil Ketua pada Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding di mana Terlapor bertugas; atau
- Ketua Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, atau Ketua Muda Pengawasan dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawasan.
- Apabila pengaduan dikirimkan melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah pengaduan dengan menuliskan kata ”PENGADUAN pada Pengadilan” pada bagian kiri atas muka amplop tersebut.
HAK-HAK PELAPOR
- Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
- Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya;
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
HAK-HAK TERLAPOR
- Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain
- Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
SelanjutnyaBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Arga Makmur memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Lebih Lanjut
UCAPAN SELAMAT DAN DUKA CITA