Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Arga Makmur Kelas 1B   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Arga Makmur Kelas 1B Powered By GSpeech

Informasi Pengadilan

PEDOMAN PENANGANAN PERKARA DISPENSASI KAWIN PASCA REVISI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN

PEDOMAN PENANGANAN PERKARA DISPENSASI KAWIN PASCA REVISI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN

Oleh: Rio Satria

A. Pendahuluan

Di antara persyaratan perkawinan yang berlaku di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UUP) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (selanjutnya disebut Revisi UUP) adalah berkaitan dengan usia perkawinan, calon mempelai, baik pria maupun wanita telah mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun.

Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) UUP, jika terjadi penyimpangan dari persyaratan usia perkawinan tersebut di atas, maka perkawinan baru dapat dilangsungkan setelah mendapat dispensasi dari pengadilan. Orang tua atau wali calon mempelai laki-laki dan/atau wanita yang belum mencapai usia perkawinan mengajukan permohonan dispensasi kawin ke pengadilan, Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan pengadilan Negeri bagi yang beragama lain.


Selengkapnya KLIK DISINI

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech