Pembinaan Ketua PTA Bengkulu di Pengadilan Agama Arga Makmur
Rabu 8 Agustus 2018 Ketua PTA Bengkulu berkesempatan memberikan pembinaan kepada seluruh keluarga besar Pengadilan Agama Arga Makmur. Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Arga Makmur pembinaan langsung dipimpin oleh Ketua PTA Bengkulu Bapak H. Pelmizar didampingi oleh Hakim Tinggi PTA Bengkulu Bapak H. Sudarmadi dan Ketua Pengadilan Agama Arga Makmur Bapak Muslim selaku Moderator dan Waka Pengadilan Agama Arga Makmur Bapak Ahmad Sayuti. Pembinaan kali ini dihadiri oleh seluruh pegawai Pengadilan Agama Arga Makmur, mulai dari Hakim, Pejabat Fungsional, Pejabat Struktural, staf dan honorer.
Pembinaan diawali dari Hakim Tinggi PTA Bengkulu terkait persiapan surveillance yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan November 2018. Pada assessment nanti, kelengkapan sarpras menjadi salah satu unsur yang akan dinilai. Setiap ruangan harus sudah ada SK dan daftar sarprasnya. “Pada saat surveillance nanti, nilai akreditasi yang telah dicapai tidak boleh turun, harus naik, minimal samalah”, papar beliau.
Selanjutnya Pembinaan disampaikan oleh Ketua PTA Bengkulu. Beliau menyampaikan, bahwa untuk satker yang belum menyelesaikan revisi SAPM agar segera menyelesaikan revisi SAPM sesuai dengan pedoman revisi terbaru, mengingat surveillance rencananya akan dilaksanakan pada November 2018. Selanjutnya beliau menyampaikan beberapa pesan Bapak Dirjen Badilag diantaranya, menjadi pegawai di Peradilan Agama mulai dari Hakim, Pejabat Fungsional, Pejabat Struktural, staf sampai honorer tidak boleh bersifat arogan, baik dalam sidang maupun dalam melayani para pencari keadilan, harus melayani masyarakat dengan santun.
Di samping pembinaan, Ketua PTA Bengkulu juga menyampaikan beberapa program yang harus dilaksanakan, diantaranya pengawasan, eksaminasi putusan, bedah perkara secara open book, inventarisasi berkas perkara banding, mengadakan Diklat di Tempat Kerja (DDTK) dan menghidupkan kembali diskusi .
Terkait pengawasan, pengawasan itu sendiri terdiri dari pengawasan bidang dan pengawasan daerah. Pengawasan daerah ini adalah pengawasan pokok yang dilakukan PTA dengan mengutus Hatibinwasda (Hakim Tinggi Pembinaan dan Pengawasan Daerah) ke setiap Pengadilan Agama di wilayah yurisdiksinya. Sedangkan pengawasan bidang dilakukan oleh Hawasbid (Hakim Pengawas Bidang) di setiap Pengadilan Agama oleh para hakim di bagian kesekretariatan dan kepaniteraaan. KPTA menekankan untuk adanya Laporan Tindak Lanjut atas LHP (Laporan Hasil Pengawasan) baik pengawasan bidang maupun pengawasan daerah, sehingga dapat dilakukan monitoring laporan dan dilaporkan kepada PTA ataupun Mahkamah Agung.
Program PTA Bengkulu selanjutnya adalah eksaminasi putusan. Eksaminasi putusan merupakan program rutin PTA dengan cara bedah perkara secara silang, saling mengoreksi berkas perkara.
Terkait program bedah perkara, KPTA menyampaikan mekanisme bedah perkara dilakukan secara open book dan melibatkan seluruh bagian meja 3 yang terlibat dalam berkas perkara tersebut. Mulai dari pendaftaran perkara (meja 1, kasir, meja 2), administrasi persidangan (JSP, PP) hingga perkara putus (penerapan hukum materiil dan hukum formil).
Terakhir Ketua PTA menyampaikan rencana program kerja PTA Bengkulu yang lain adalah inventarisasi berkas perkara banding, mengadakan Diklat di Tempat Kerja (DDTK) dan menghidupkan kembali diskusi-diskusi rutin untuk menyamakan persepsi.
Dengan adanya pembinaan dari Ketua PTA Bengkulu, diharapkan dapat menambah semangat kerja semua pegawai Pengadilan Agama Arga Makmur. Dengan begitu, dapat meningkatkan pelayanan prima Pengadilan Agama Arga Makmur pada para pencari keadilan.