SKB Radius dan Biaya Perkara antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Arga Makmur
Kamis, 02 Maret 2023
Dalam rangka menyamakan Radius dan Biaya Perkara Perdata antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Arga Makmur menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB).
Acara yang dihadiri oleh seluruh Hakim dan Pegawai bagian Kepaniteraan antara PN Arga Makmur dan PA Arga Makmur yang dihadiri oleh Ketua, Wakil ketua, Panitera dan Jurusita Pengganti.
Dengan telah di sepakatinya SKB Radius dan Biaya Perkara ini, antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama telah sama dalam bidang Taksir Biaya perkara Perdata.