Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
Tata Cara Keberatan Pelayanan Informasi
A. |
Syarat dan Prosedur Pengajuan |
||||
1. |
Pemohon Pelayanan Informasi berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut: |
||||
a. |
Adanya penolakan atas permohonan informasi; |
||||
b. |
Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam bagian II. A Lampiran I Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 1-144/KMA/SK/2011 Tanggal 5 Januari 2011; |
||||
c. |
Tidak ditanggapinya permohonan informasi; |
||||
d. |
Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; |
||||
e. |
Tidak dipenuhinya permohonan informasi; |
||||
f. |
Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau; |
||||
g. |
Penyampaian informasi melebihi waktu yang telah ditetapkan; |
||||
2. |
Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon Informasi atau kuasanya. |
||||
B. |
Registrasi |
||||
1. |
Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada Pemohon Informasi untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan. |
||||
2. |
Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan. |
||||
3 |
Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan dan meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambat- lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan |
||||