Pengumuman
- Surat Peringatan Untuk Menyampaikan Laporan Penilaian Dalam Prestasi Kinerja di Lingkungan Peradilan Agama Triwulan IV tahun 2021 | (11/01)
- LANGKAH-LANGKAH PENGELOLAAN DAN PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK AKHIR TAHUN 2020 | (11/01)
- MENINGKATKAN PROTOKOL KESEHATAN | (13/11)
- S. E. SEKMA. NO. 8 THN 2020 TENTANG JUKLAK SEMA NO 9 THN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS SEMA NO. 8 THN 2020 TENTANG PENGATURAN JAMA KERJA DALAM TATANAN NORMAL BARU DI MA DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA UNTUK WILAYAH JABOTABEK DAN WILAYAH DENGAN ZONA MERAH | (10/09)
- SEMA NO. 9 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS SEMA NO. 8 TAHUN 2020 TENTANG PENGATURAN JAM KERJA DALAM TATANAN NORMAL BARU PADA MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA UNTUK WILAYAH JABODETABEK DAN WILAYAH DENGAN STATUS ZONA MERAH COVID – 19 | (10/09)
- TINDAKAN OKNUM YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB | (01/09)
- SEMINAR BUDAYA KERJA DAN IMPLEMENTASI TATA NILAI MAHKAMAH AGUNG | (28/08)
- HUT Mahkamah Agung RI | (13/08)
Video Pembangunan Zona Integritas PA Arga Makmur
Video Profil Pengadilan Agama Arga Makmur
Jadwal Sidang
Pengadilan Agama Arga Makmur memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.
Penelusuran Perkara
Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Arga Makmur. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Wonosari memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas