Berita Pengadilan
PA Arga Makmur...
Tuesday, 06 October 2026 01:41PA Arga Makmur Perkuat Koordinasi Pembentukan PA Benteng melalui Pertemuan dengan DPRD Bengkulu Tengah Arga Makmur – Dalam rangka mendukung proses pembentukan Pengadilan Agama Bengkulu Tengah (PA...
Mantapkan Langkah...
Monday, 05 October 2026 01:20Mantapkan Langkah Menuju Kelas IA melalui Rapat Peningkatan Kelas Arga Makmur – Pengadilan Agama Arga Makmur terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas kelembagaan dan kinerja...
Perkuat Kualitas...
Monday, 05 October 2026 01:19Perkuat Kualitas Pelayanan Publik, PA Arga Makmur Gelar Briefing Petugas Layanan Arga Makmur – Dalam rangka memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal, Pengadilan Agama Arga Makmur...
Apel Senin Pagi,...
Monday, 05 October 2026 01:17Apel Senin Pagi, Perkuat Disiplin dan Komitmen Pelayanan Prima Arga Makmur – Senin, 05 Oktober 2026, Pengadilan Agama Arga Makmur kembali melaksanakan Apel Senin Pagi sebagai bagian dari rutinitas...
Apel Pagi Penuh...
Monday, 28 September 2026 03:59Apel Pagi Penuh Apresiasi, PA Arga Makmur Raih Penghargaan atas Inovasi dan Capaian Kinerja Arga Makmur, Senin, 28 September 2026 — Mengawali pelaksanaan tugas dan aktivitas kedinasan, Pengadilan...
Jumat Bersih,...
Friday, 25 September 2026 03:56Jumat Bersih, Perkuat Kepedulian dan Kebersamaan melalui Gotong Royong Arga Makmur, Jumat, 25 September 2026 — Dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang bersih, nyaman, dan sehat, Pengadilan...
Pembinaan dan...
Thursday, 24 September 2026 03:54Pembinaan dan Diskusi Hukum Sewilayah PTA Bengkulu, PA Arga Makmur Raih Tiga Penghargaan Kamis, 24 September 2026 — Pengadilan Agama se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bengkulu mengikuti...
Utamakan...
Wednesday, 23 September 2026 03:50Utamakan Perdamaian, Mediasi di PA Arga Makmur Berhasil Capai Kesepakatan Arga Makmur, Rabu, 23 September 2026 — Upaya penyelesaian perkara melalui jalur perdamaian kembali membuahkan hasil di...
Pengumuman Rekapitulasi Pengembalian Sisa Panjar
Pemberitahuan untuk mengambil sisa panjar kepada para pihak berperkara sesuai SEMA Nomor 4 Tahun 2008
Galeri Video Pengadilan Agama Arga Makmur
     
Jadwal Sidang
Pengadilan Agama Arga Makmur memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.
Penelusuran Perkara
Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Arga Makmur. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.
DIANTARA HAK-HAK PENCARI KEADILAN BERHUBUNGAN DENGAN PERADILAN
(Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007)
1. Berhak memperoleh Bantuan Hukum
2. Berhak segera diadili oleh Pengadilan
3. Berhak mengetahui apa yang dituntut kepadanya pada awal pemeriksaan.
4. Berhak mengetahui apa yang dituntut kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya.
5. Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim.
6. Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia.
7. Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri.
8. Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
9. Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan.
10. Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya.
11. Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya.
12. Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.
13. Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.
14. Berhak segera menerima atau menolak putusan.
15. Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali putusan dalam acara sederhana.
16. Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
17. Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
HAK-HAK PENCARI KEADILAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PERSIDANGAN DI PA ARGA MAKMUR
- Memperoleh informasi yang lengkap dan utuh dari bagian Kepaniteraan Meja I tentang syarat-syarat mengajukan perkara dan biaya perkara.
- Menggunakan jasa pengacara / advokat untuk mewakili kepentingan pencari keadilan dalam persidangan atau Kuasa Insidentil dari keluarga dengan membuat surat kuasa khusus dan menyertakan izin berperkara dari Ketua Pengadilan Agama setempat.
- Menggunakan Hakim Mediasi atau pihak ketiga sebagai upaya untuk menempuh perdamaian.
- Mengajukan gugatan, permohonan, tuntutan provisi, jawaban, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik dan kesimpulan.
- Mendapatkan antrian sidang dan melaksanakan persidangan sesuai nomor antrian.
- Isteri berhak mengajukan Gugatan Rekonvensi dalam perkara permohonan Cerai Talak sesuai ketentuan Pasal 149 KHI meliputi :
- mendapatkan Mut'ah yang layak sesuai kemampuan suami, baik berupa uang atau barang, kecuali bekas istri tersebut Qabla Al-Dukhul.
- mendapatkan Nafkah selama masa iddah dan Kiswah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba'in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil.
- menuntut pelunasan mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separuh apabila Qabla Al-Dukhul.
- menunut biaya Hadhonah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.
- menuntut nafkah lampau yang dilalaikan oleh suami.
- Berperkara secara cuma-cuma (Prodeo) bagi pihak yang tidak mampu membayar biaya perkara karena termasuk dalam golongan orang tidak mampu.
- Meminta supaya diadakan pemeriksaan setempat dan sita jaminan terhadap objek-objek harta yang menjadi sengketa.
- Mengajukan upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali.
- Mendapatkan produk peradilan seperti Salinan Putusan / Penetapan dan Akta Cerai bagi yang bercerai di Pengadilan Agama.
- Mengajukan pelaksanaan putusan seperti permohonan eksekusi.
- Memperoleh perlakuan yang sama oleh hakim di depan persidangan.
- Memperoleh informasi tentang proses perjalanan perkara mulai dari pendaftaran sampai putusan.
