Seputar Peradilan
PA Arga Makmur Berhasil Laksanakan Mediasi oleh Mediator Non-Hakim
Pengadilan Agama Arga Makmur kembali mencatat keberhasilan dalam pelaksanaan mediasi perkara. Pada Senin, 6 Oktober 2025, telah terlaksana mediasi yang berhasil mencapai kesepakatan damai antara para pihak dalam perkara Nomor 703/Pdt.G/2025/PA.AGM, yang dimediasi oleh Dr. Joni, S.H.I., M.H.I., selaku mediator non-hakim pada Pengadilan Agama Arga Makmur.

Melalui proses mediasi, para pihak tidak hanya memperoleh penyelesaian hukum, tetapi juga dapat menjaga hubungan baik dan menghindari konflik yang berlarut. Pengadilan Agama Arga Makmur senantiasa berkomitmen untuk mengoptimalkan fungsi mediasi sebagai sarana mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sejalan dengan semangat pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
