Seputar Peradilan
Diskusi Hukum Wilayah 1 Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu
Dengan Tema “ Penyelesaian Perkara Dispensasi Kawin setelah berlakunya Undang-Undang No.16 Tahun 2019 dan PERMA No. 5 tahun 2019 “
Arga Makmur, 28 Agustus 2020 bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Arga Makmur mengadakan acara Diskusi Hukum Wilayah 1 Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Dengan Tema “ Penyelesaian Perkara Dispensasi Kawin setelah berlakunya Undang-Undang No.16 Tahun 2019 dan PERMA No. 5 tahun 2019 “.
Hadir dalam acara Tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Dr. Drs. H. Pelmizar, M.H.I dan para Hakim Tinggi serta Para Ketua Pengadilan Agama Bengkulu, Pengadilan Agama Arga Makmur dan Pengadilan Agama Mukomuko serta para Tamu Undangan dari Kepala Kemenag Bengkulu Utara, Pimpinan Cabang BRI Bengkulu Utara, Pimpinan Nahdatul Ulama dan Pimpinan Muhammadiyah Bengkulu Utara.
Dalam acara Tersebut Diskusi ini menghadirkan Pemakalah, Pembanding 1 dan Pembanding 2, untuk mencari kesepahaman dalam penyelesaian Penyelesaian Perkara Dispensasi Kawin setelah berlakunya Undang-Undang No.16 Tahun 2019 dan PERMA No. 5 tahun 2019.