Petugas Informasi/Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Pengaduan
Petugas Informasi/ Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
NO |
NAMA PETUGAS INFORMASI/PTSP |
SK PENANGGUNG JAWAB |
PETUGAS |
ALAMAT/ TELF KANTOR |
1. |
Fenny Tri Utami, S.H. |
- Kasir |
Jl. Prof. M. Yamin, S.H. No. 68 Arga Makmur Bengkulu Utara – 386111 Telp/Fax : (0737) 521049 |
|
2. |
Yulva Hasanah, A.Md.,AB |
- Pengambilan Produk Pengadian |
Jl. Prof. M. Yamin, S.H. No. 68 Arga Makmur Bengkulu Utara – 386111 Telp/Fax : (0737) 521049 |
|
3. |
Dwinando Abdillah, S.H. |
- Meja Informasi - Penerimaan Perkara - Pendaftaran Perkara |
Jl. Prof. M. Yamin, S.H. No. 68 Arga Makmur Bengkulu Utara – 386111 Telp/Fax : (0737) 521049 |
|
4. |
Novalia |
- Penerimaan Perkara - Pendaftaran Perkara |
Jl. Prof. M. Yamin, S.H. No. 68 Arga Makmur Bengkulu Utara – 386111 Telp/Fax : (0737) 521049 |
Petugas Receptionis/Pengaduan
NO |
NAMA PETUGAS PENGADUAN |
SK PENANGGUNG JAWAB |
ALAMAT/ TELF KANTOR |
1. |
Widya Apriliani |
Jl. Prof. M. Yamin, S.H. No. 68 Arga Makmur Bengkulu Utara – 386111 Telp/Fax : (0737) 521049 |
PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu.
TUJUAN
PTSP bertujuan:
a. Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
b. Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme.
PRINSIP
PTSP dilaksanakan dengan prinsip:
a. Keterpaduan;
b. Efektif, Efisien, Ekonomis;
c. Koordinasi;
d. Akuntabilitas; dan
e. Aksesibilitas.
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup PTSP meliputi seluruh pelayanan administrasi yang menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tanggal 9 Februari 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku.