Sejarah Pengadilan
SEJARAH SINGKAT BERDIRINYA KANTOR PENGADILAN AGAMA ARGA MAKMUR
Pengadilan Agama Arga Makmur adalah salah satu Peradilan Agama Tingkat Pertama dalam wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu di Provinsi Bengkulu, cikal bakal Pengadilan Agama Arga Makmur berawal dari Pengadilan Agama Mukomuko yang di bentuk berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 195 Tahun 1968 yang isinya antara lain membentuk Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Mukomuko berkedudukan dikewedanan Mukomuko.
Pada waktu pembentukan Pengadilan Agama Mukomuko tersebut, Kabupaten Bengkulu Utara masih menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Selatan dengan ibukota kabupaten Kotamadya Bengkulu, kemudian perkembangan administrasi wilayah melahirkan Provinsi Bengkulu dengan ibukota Kota Bengkulu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1976, dan ibukota Bengkulu Utara dipindahkan dari Kotamadya Bengkulu ke Arga Makmur.
Seiring dengan perkembangan administrasi wilayah tersebut maka diterbitkanlah Keputusan Menteri Agama RI Nomor 72 Tahun 1984 tentang Perubahan Keputusan Menteri Agama No. 195 Tahun 1968, yang isinya pada Pasal 1 ayat (1) angka 2 menyatakan ex kewedanan Mukomuko di Mukomuko di rubah menjadi Pengadilan Agama Arga Makmur di Arga Makmur dan pada ayat 2 huruf (b) menyatakan wilayah hukum Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah di Arga Makmur meliputi seluruh Kecamatan dalam Kabupaten Bengkulu Utara.
Sejak berdiri empat puluh satu tahun yang lalu, Pengadilan Agama Arga Makmur terus berupaya meningkatkan pengabdian kepada masyarakat melalui peningkatan sarana dan prasaran gedung dan kualitas sumber daya manusia yang pada tujuan akhirnya adalah peningkatan pelayan kepada masyarakat pencari keadilan, upaya ini pada akhirnya mendapat penilaian positif dari Mahkamah Agung, Melalui Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor : 022/SEK/SK/V/2009 tanggal 13 Mei 2009, Pengadilan Agama Arga Makmur kelas II secara resmi ditingkatkan kelasnya menjadi Kelas IB.
Sejak diresmikannya Pengadilan Agama Mukomuko Oleh Ketua Mahkamah Agung RI di Sulawesi Utara pada tanggal 22 Oktober 2018, maka wilayah hukum PA Arga Makmur tinggal 2 kabupaten lagi yakni Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Bengkulu Tengah.
Keputusan Menteri Agama RI Nomor 195 Tahun 1968 yang isinya antara lain membentuk Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Mukomuko berkedudukan dikewedanan Mukomuko Disini