Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Arga Makmur Kelas 1B   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Arga Makmur Kelas 1B Powered By GSpeech

Prosedur Evakuasi

Prosedur Peringatan Dini & Evakuasi Keadaan Darurat

Pengadilan Agama Arga Makmur Kelas I B

๐Ÿ“ž Panggilan Darurat Umum: 112
๐Ÿš’ Damkar Bengkulu Utara: (0737) 521113
๐Ÿฅ Puskesmas / RSUD Terdekat: (0737) 521118
 

Petunjuk Umum Saat Terjadi Keadaan Darurat

Apabila Anda melihat atau berada dalam kondisi darurat di lingkungan Pengadilan Agama Arga Makmur, harap memperhatikan panduan keselamatan berikut:

  • Tetap Tenang: Hindari kepanikan berlebih dan ikuti instruksi dari Tim Evakuasi Tanggap Darurat Gedung.
  • Hentikan Pekerjaan: Matikan semua peralatan elektronik/listrik dan amankan dokumen penting jika waktu memungkinkan.
  • Segera Tinggalkan Gedung: Ikuti petunjuk arah jalur evakuasi / tanda EXIT menuju Titik Kumpul Aman (Muster Point). Gunakan tangga darurat dan DILARANG menggunakan lift (jika ada).
  • Jangan Kembali: Jangan berbalik arah atau masuk kembali ke dalam gedung untuk mengambil barang pribadi sebelum ada instruksi aman dari petugas.
  • Prioritas Keselamatan: Berikan bantuan dan prioritas evakuasi kepada penyandang disabilitas, kelompok rentan, lansia, atau wanita hamil.
  • Perhatian Khusus Wanita: Lepaskan sepatu hak tinggi (high heels) dan stoking agar tidak mengganggu atau menyulitkan pergerakan langkah kaki saat evakuasi.
  • Hindari Membawa Barang Berat: Jangan membawa barang bawaan berlebih yang lebih besar dari tas kantor/tas tangan agar tidak menghambat arus pergerakan orang lain.

 

A. Tanda-Tanda & Prosedur Angin Puting Beliung

Angin Puting Beliung

Meski sebagian besar kasus angin puting beliung terjadi mendadak, keberadaannya dapat diantisipasi dengan memperhatikan tanda-tanda alam berikut:

  • Terasa suasana gerah dan panas yang tidak biasa selama beberapa hari sebelumnya.
  • Terlihat awan putih bergerombol berlapis-lapis, lalu disusul munculnya gumpalan awan gelap, besar, dan tinggi menyerupai kembang kol (awan Cumulonimbus).
  • Terdengar suara petir atau guruh bergemuruh dari kejauhan.
  • Dahan atau dedaunan pohon bergoyang cepat tertiup angin kencang secara tiba-tiba.
Langkah Penyelamatan Diri:
  • Di Dalam Gedung: Kunci semua pintu dan jendela dengan rapat, matikan seluruh aliran listrik serta gas, lalu berlindung di tengah ruangan yang jauh dari kaca/jendela.
  • Di Luar Gedung: Segera masuk ke bangunan yang kokoh. Jika terlanjur berada di area terbuka, hindari berteduh di bawah pohon rindang, papan reklame, tiang listrik, atau struktur yang rapi roboh.

 

 

B. Prosedur Peringatan Dini & Evakuasi Gempa Bumi

Gempa Bumi

  1. Pemberitahuan Awal: Pejabat, pegawai, atau pengunjung yang merasakan guncangan gempa bumi segera memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat Lantai/Gedung.
  2. Aktivasi Peringatan Dini: Petugas Tanggap Darurat Gedung segera membunyikan alarm/sirine bahaya atau mengumumkan terjadinya bencana melalui sistem pengeras suara (Public Address System).
  3. Pemutusan Listrik: Petugas Tanggap Darurat Listrik segera memutus aliran listrik dari panel utama untuk mencegah korsleting atau potensi kebakaran.
  4. Pengumpulan & Evakuasi Massa:
    • Saat guncangan terjadi, lakukan perlindungan diri mandiri terlebih dahulu: Drop, Cover, Hold On (Merunduk, Berlindung di bawah meja kokoh, dan Berpegangan). Jauhi jendela kaca, lemari, atau benda yang berpotensi jatuh.
    • Setelah guncangan mereda, Petugas Tanggap Darurat mengarahkan seluruh penghuni gedung keluar menyusuri jalur evakuasi secara tertib menuju Titik Kumpul Aman (Muster Point) di halaman terbuka.
  5. Pendataan & Pelaporan:
    • Petugas/Atasan masing-masing unit melakukan **absensi / pendataan personil** di Titik Kumpul untuk memastikan tidak ada pegawai atau pengunjung yang tertinggal/terjebak di dalam gedung.
    • Apabila terdapat korban cedera atau kerusakan berat, Petugas Tanggap Darurat segera melaporkan kepada **BPBD Kabupaten Bengkulu Utara** dan **Fasilitas Kesehatan / Puskesmas terdekat**.
  6. Penanganan Medis (Triage): Petugas Pelayanan Kesehatan/P3K melakukan pemilahan kondisi fisik korban (Triage) dan memberikan pertolongan pertama sebelum bantuan medis lanjutan tiba.

 

 

C. Prosedur Peringatan Dini & Evakuasi Kebakaran

Kebakaran

  1. Deteksi & Pelaporan: Setiap orang yang melihat titik api/asap wajib berteriak "KEBAKARAN!", memecahkan kaca *Manual Call Point* (jika ada), dan memberitahukan ke Petugas Tanggap Darurat.
  2. Peringatan & Listrik: Petugas Tanggap Darurat membunyikan alarm kebakaran gedung dan mematikan aliran listrik utama.
  3. Pemadaman Awal (APAR): Apabila api masih berskala kecil, Petugas Tanggap Darurat yang terlatih segera berupaya memadamkan api menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) terdekat.
  4. Tindakan Evakuasi:
    • Jika api tidak dapat dipadamkan, petugas memerintahkan seluruh penghuni gedung untuk segera melakukan evakuasi.
    • Tutup pintu ruangan yang ditinggalkan (jangan dikunci) untuk memperlambat penyebaran api dan asap.
    • Bila terjebak asap, gunakan kain/tisu basah penutup hidung dan mulut, lalu merayap/bungkukkan badan (karena udara bersih berada di lapisan bawah).
    • Berjalan cepat (jangan berlari atau saling mendorong) menyusuri jalur evakuasi menuju titik kumpul.
  5. Koordinasi Bantuan Darurat: Petugas Tanggap Darurat Gedung segera menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran (DAMKAR) Kabupaten Bengkulu Utara dan fasilitas pelayanan kesehatan.
  6. Pendataan & Penetapan Kondisi Aman: Lakukan pengecekan jumlah penghuni di Titik Kumpul. Setelah situasi sepenuhnya terkendali, Koordinator Tanggap Darurat memberikan pengumuman resmi mengenai status keamanan gedung.

 

 

D. Bagan Alur & Jalur Evakuasi

Berikut adalah bagan alur tata cara penanganan keadaan darurat di Pengadilan Agama Arga Makmur:

Prosedur evakuasi
Bagan Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi Keadaan Darurat PA Arga Makmur

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech