Layanan Mediasi
Layanan Mediasi
Prosedur Mediasi di Pengadilan Agama Arga Makmur Kelas IB
Menjelaskan kepada para pihak tentang kewajiban dan prosedur mediasi
- Menunjukkan daftar mediator kepada para pihak
- Menawarkan kepada para pihak untuk memilih.
- Memilih dan menyepakati mediator
- Membuat penetapan mediator yang disepakati atau membuat penetapan penunjukan mediator yang tidak disepakati.
- Menyerahkan penetapan atau penunjukan mediator kepada para pihak
- Menerima penetapan mediator dari para pihak
- Mencatat penetapan mediator dalam register mediasi berdasarkan instrumen dari Meja I
- Mengarahkan para pihak untuk menghadap ke Mediator
- Melaksanakan mediasi
- Melaporkan hasil mediasi melalui para pihak kepada Majelis Hakim
Daftar Nama Mediator Non-Hakim
Pengadilan Agama Arga Makmur Kelas IB
NO |
POTO |
NAMA |
JABATAN |
SK MEDIATOR |
1. |
Dimas Septian Wijaya, S.H.,CPM |
Non-Hakim |
279/KPA.W7-A3/KP1.2.8/III/2024 |