Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Arga Makmur Kelas 1B   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Arga Makmur Kelas 1B Powered By GSpeech

Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi

  1. TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI  

    a.Setiap orang dapat mengajukan permohonan memperoleh informasi yang tidak tersedia dalam situs Pengadilan dengan cara mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh Pengadilan.

  1. Petugas informasi dan dokumentasi memberikan tanda terima atas suatu permohonan informasi.
  2. Permohonan meminta fotokopi putusan dan penetapan Pengadilan pada semua tingkat peradilan diajukan kepada Pengadilan Tingkat Pertama.
  3. Petugas informasi dan dokumentasi memberikan keterangan selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
  4. Keterangan tersebut berisi:

         Ø  ada atau tidak informasi yang dimohonkan;

         Ø  diterima atau ditolak permohonan, baik sebagian atau seluruhnya;

         Ø  Penolakan permohonan informasi, baik seluruhnya atau sebagian, harus memuat alasan-alasan.

         Ø  Dalam hal permohonan diterima, keterangan tersebut memuat pula biaya yang diperlukan.

  1. Petugas informasi dan dokumentasi dapat memperpanjang waktu pemberian keterangan dalam hal informasi yang dimohon:

         Ø  bervolume besar; atau

         Ø  tidak secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang terbuka sehingga petugas informasi dan dokumentasi perlu berkonsultasi dengan  penanggungjawab.

  1. Perpanjangan waktu tersebut tidak boleh lebih dari 2 (dua) hari kerja.

    Prosedurnya:

    Permohonan Informasi secara Langsung

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan, kecuali apabila yang diminta adalah informasi sederhana yang dapat dijawab secara langsung oleh Petugas Informasi
  2. Petugas Informasi mengisi register Permohonan Informasi
  3. Petugas Informasi mencari Informasi yang diminta Pemohon
  4. Apabila informasi yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Pemohon
  5. Apabila informasi yang diminta berupa dokumen, Petugas Informasi berkoordinasi dengan Penanggung Jawab Informasi
  6. Apabila dokumen yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan dokumen tersebut kepada Pemohon
  7. Biaya penggandaan dan penjilidan dokumen dibebankan kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  8. Apabila terjadi perbedaan pendapat antara Petugas Informasi dan Pemohon Informasi dalam hal pelayanan, maka penyelesaiannya mengacu kepada peraturan yang berlaku.

    Permohonan Informasi secara Tidak Langsung

  1. Pemohon menghubungi Petugas Informasi melalui telepon, fax, email, atau secara elektronik melalui Permohonan Informasi Online pada website Pengadilan Agama Arga Makmur.
  2. Petugas Informasi mengisi register Permohonan Informasi
  3. Petugas Informasi mencari informasi yang diminta Pemohon
  4. Apabila informasi yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Pemohon
  5. Permohonan terhadap suatu dokumen hanya dilayani jika Pemohon datang langsung ke Pengadilan
  6. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PELAYANAN INFORMASI
  7. Penyerahan salinan dan pemberian informasi dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah Pemohon membayar biaya.
  8. Pengadilan dapat memperpanjang jangka waktu tersebut dalam hal informasi yang hendak disalin:

          Ø  bervolume besar; atau

          Ø  sedang dalam proses pembuatan.

  1. Perpanjangan waktu tersebut tidak dapat lebih dari 3 (tiga) hari kerja, dengan mempertimbangkan sesuai waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses pembuatan informasi yang dimohonkan.
  2. Apabila ternyata biaya penyalinan lebih murah dari yang diperkirakan, selisih biaya dikembalikan ke Pemohon.

III. BIAYA SALINAN INF0RMASI 

  1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon
  2. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
  3. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
  4. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
  5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

  Biaya yang akan dikenakan sesuai ketentuan SK KMA NOMOR 1 - 144/KMA/SK/1/2011, sebagai berikut:

  - Penyerahan turunan/salinan putusan/penetapan pengadilan perlembar Rp.300,00,- (tiga ratus rupiah)

  - Uang leges perputusan/penetapan Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah)

  - Legalisasi tanda tangan per putusan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)

  1. PRODUK PELAYANAN INFORMASI

     Untuk lebih detil Produk Layanan Informasi dapat diklik Disini

  1. TATA CARA MENGAJUKAN KEBERATAN DAN PENANGANAN KEBERATAN LAYANAN IFORMASI

     1 Jenis Keberatan Dapat Diajukan

        Setiap Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal:

         Ø  pemohon ditolak dengan alasan informasi tersebut tidak dapat diakses publik;

         Ø  tidak tersedia informasi yang harus diumumkan.

         Ø  permohonan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya;

         Ø  pengenaan biaya yang melebihi dari yang telah ditetapkan Ketua Pengadilan; atau

         Ø  informasi tidak diberikan sekalipun telah melebihi jangka waktu yang telah diatur dalam ketentuan ini.

  1. Tata Cara Mengajukan Keberatan
  2. Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari:
  3. Prosedur Biasa; dan
  4. Prosedur Khusus.
  5. Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
  6. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
  7. Informasi yang diminta bervolume besar;
  8. Informasi yang diminta belum tersedia; atau
  9. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.
  10. Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:
  11. Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
  12. Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (misal: sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);
  13. Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
  14. Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.
  15. Alasan permohonan informasi yang dibuat   Pemohon tidak  dapat dijadikan

alasan untuk menolak pemberian informasi.

  1. Petugas  Informasi  wajib  membantu  Pemohon informasi  dalam  mengajukan permohonan.
  2. Khusus informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru

dapat  diminta  setelah  putusan  tersebut  diterima  oleh  para  pihak  yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding.

  1. Prosedur Biasa

Pelayanan  informasi  dengan  menggunakan  prosedur  biasa  dilakukan  sesuai dengan skema alur :

  1. 1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi yang disediakan Pengadilan dan memberikan salinannya kepada Pemohon (format Formulir Pemohonan Model A dalam Lampiran III).
  2. 2. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan (format Register Permohonan dalam Lampiran IV).
  3. 3. Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait, apabila informasi yang diminta tidak termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PP
  4. 4. Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada PPID apabila  informasi  yang  diminta  termasuk  informasi  yang  aksesnya membutuhkan ijin dari PPID guna dilakukan uji konsekuensi.
  5. 5. PPID  melakukan  uji  konsekuensi  berdasarkan  Pasal  17  Undang-Undang

Keterbukaan Informasi Publik terhadap permohonan yang disampaikan.

  1. 6. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis   kepada Petugas Informasi, dalam hal permohonan  ditolak  (untuk  menolak  permohonan:  format  Pemberitahuan Tertulis Surat Keputusan PPID dalam Lampiran V).
  2. 7. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID meminta Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait untuk mencari dan  memperkirakan biaya  penggandaan dan  waktu  yang  diperlukan untuk mengandakan  informasi  yang  diminta  dan  menuliskannya  dalam Pemberitahuan Tertulis PPID Model B dalam waktu selama-lamanya 3 (tiga) hari kerja serta menyerahkannya kembali kepada PPID untuk ditandatangani, dalam hal permohonan diterima (untuk memberikan ijin: format Pemberitahuan Tertulis PPID dalam Lampiran VI).
  3. 8. Petugas   Informasi   menyampaikan   Pemberitahuan   Tertulis   sebagaimana dimaksud butir 6 atau butir 7 kepada Pemohon Informasi selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan diterima.
  4. 9. Petugas Informasi  memberikan  kesempatan  bagi  Pemohon  apabila  ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.
  5. 10. Dalam hal Pemohon  memutuskan  untuk  memperoleh  fotokopi  informasi tersebut, Pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas Informasi dan Petugas Informasi memberikan   tanda terima (Format Tanda Terima Biaya Penggandaan Informasi dalam Lampiran VII).
  6. 11. Dalam hal informasi yang diminta tersedia dalam dokumen elektronik (softcopy), Petugas Informasi pada hari yang sama mengirimkan informasi tersebut ke email Pemohon atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan dokumen elektronik yang disediakan oleh Pemohon tanpa memungut biaya.
  7. 12. Petugas Informasi menggandakan  (fotokopi)  informasi  yang  diminta  dan memberikan informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam Pemberitahuan Tertulis atau selambat-lambatnya dalam jangka

waktu 2 (dua) hari kerja sejak Pemohon membayar biaya perolehan informasi.

  1. 13. Pengadilan dapat memperpanjang  waktu  sebagaimana  dimaksud  butir  12 selama 1 (satu) hari kerja apabila diperlukan proses pengaburan informasi dan selama 3 (tiga) hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar.
  2. 14. Untuk pengadilan di  wilayah  tertentu  yang  memiliki  keterbatasan  untuk mengakses sarana fotokopi, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir

12, dapat diperpanjang selama paling lama 3 (tiga) hari kerja.

  1. 15. Setelah memberikan fotokopi informasi, Petugas Informasi meminta Pemohon menandatangani kolom penerimaan informasi dalam Register Permohonan.
  2. Prosedur Khusus

Proses  pelayanan informasi  dengan  menggunakan prosedur  khusus,  mengikuti skema alur :

Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan (format

Formulir Pemohonan Model B dalam Lampiran VIII).

  1. 2. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan (format Register Permohonan dalam Lampiran IV).
  2. 3. Petugas  Informasi  dibantu  Penanggungjawab Informasi  di  unit/satuan kerja terkait mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk pengandaannya.
  3. 4. Apabila informasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan ijin PPID,

Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir permohonan yang telah diisi Pemohon (format Formulir Pemohonan Model B

dalam Lampiran VIII).

  1. 5. Proses untuk  pembayaran,  penyalinan  dan  penyerahan  salinan  informasi kepada Pemohon dalam   Prosedur Khusus, sama dengan yang diatur untuk Prosedur Biasa dalam butir 10 sampai dengan butir 15.
  2. 6. Petugas Informasi  memberikan  kesempatan  bagi  Pemohon  apabila  ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.
  3. Biaya Perolehan Informasi
  4. 1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
  5. 2. Biaya perolehan informasi  sebagaimana dimaksud butir  1  terdiri  atas  biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebu
  6. 3. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
  7. 4. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan

informasi  sebagaimana  dimaksud  butir  2  dengan  memperhatikan  kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).

  1. 5. Terhadap  permohonan   informasi   mengenai   penggandaan   putusan   atau

penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

  1. Penanganan Keberatan Layanan Informasi
  2. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
  3. Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat :
    1. Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
    2. Nomor surat tanggapan atas keberatan;
    3. Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut :
      • Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.
      • Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbanganyang jelas;
      • Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta kepada Pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja;
      • Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja;
      • Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan kepada pemohon informasi (Format Surat Tanggapan Atas Keberatan dalam Lampiran XI).
    4. Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.
    5. PENANGGUNG JAWAB INFORMASI

     Penanggung Jawab informasi Sri Andriani, S.H.,M.H.I (Panitera)

     dapat dihubungi lewat kontak person di Nomor Hand Pond 082386900393

PEMANFAATAN INFORMASI

  1. Informasi mengenai putusan atau penetapan Pengadilan yang dikeluarkan Pengadilan berdasarkan Keputusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti atau dasar melakukan suatu upaya hukum.

    SANKSI

  1. Penanggungjawab dan petugas informasi dan dokumentasi yang dengan sengaja membuat informasi yang tidak benar atau dengan sengaja menghalangi pelaksanaan Keputusan ini dijatuhi sanksi administratif.

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech