Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Arga Makmur Kelas 1B   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Arga Makmur Kelas 1B Powered By GSpeech

Hak Pemohon Informasi

HAK-HAK PEMOHON INFORMASI

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang  Keterbukaan Informasi Publik

Lampiran III Surat Keputusan Ketua MA-RI Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022

  1. Pemohon Informasi berhak untuk  meminta  seluruh   informasi yang  berada  di  Badan  Publik kecuali  (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut  sifatnya dirahasiakan kecuali  atas putusan Komisi  Informasi  atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
  2. PASTIKAN ANDA MENDAPAT  TANDA  BUKTI  PERMOHONAN  INFORMASI  BERUPA  NOMOR PENDAFTARAN   KE  PETUGAS  INFORMASI/PPID.  Bila  tanda  bukti  permohonan  informasi  tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi anda kurang lengkap.

III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis  tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi  dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari  kerja  sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis

1 x 7 hari  kerja,  dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/ belum dapat

diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.

  1. Biaya yang dikenakan bagi permintaan atas salinan informasi berdasarkan surat keputusan Pimpinan

Badan Publik adalah (diisi sesuai dengan surat keputusan Pimpinan Badan Publik)

  1. Apabila Pemohon   Informasi  tidak   puas  dengan   keputusan  Badan  Publik   (misal:   menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian  yang diminta),  maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan  kepada atasan  PPID dalam jangka waktu 30 (tiga  puluh)  hari  kerja  sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
  2. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat  belas)  hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publi

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech