Seputar Peradilan
AWAL TAHUN 2021 PENGADILAN AGAMA ARGA MAKMUR MENERIMA PERKARA GUGATAN SEDERHANA
Gugatan Sederhana atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 500 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
Perbedaan gugatan sederhana dengan gugatan pada umumnya adalah nilai kerugian materiil yang lebih khusus ditentukan pada gugatan sederhana, yakni maksimal Rp 500 juta. Sedangkan pada gugatan pada perkara perdata biasa, nilai kerugian materiil tidak dibatasi besarnya. Di samping itu, gugatan sederhana ini diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal dalam lingkup kewenangan peradilan umum.
Perma No 4 tahun 2019 diterbitkan untuk menyempurnakan perma no 2 tahun 2015 yang bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan. Terbitnya Perma ini juga salah satu cara mengurangi volume perkara di MA dan diadopsi dari sistem peradilan small claim court yang salah satunya diterapkan di London, Inggris.
Pada hari Rabu, 20 Januari 2021, menerima Perkara Gugatan Sederhana sebanyak 15 Perkara, yang menjadikan Pengadilan Agama Arga Makmur sebagai salah satu Pengadilan Agama yang mampu menyelesaikan Perkara Gugatan Sederhana ini dengan baik dan seadil-adilnya.