Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Arga Makmur Kelas 1B   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Arga Makmur Kelas 1B Powered By GSpeech

Hak-Hak Pokok dalam Proses Persidangan

Hak-Hak Pokok dalam Proses Persidangan

Para pihak pencari keadilan memiliki hak dan kewajiban pokok dalam persidangan yang keduanya harus diperlakukan sama. Adapun hak-hak pokok yang dimiliki pihak dalam proses persidangan adalah sebagai berikut:

1. Hak untuk melakukan jawab menjawab, mengajukan bantahan (Replik, Duplik,, Rereplik, Reduplik).

2. Hak untuk mengajukan pembuktian (Saksi dan Bukti bukti Tertulis).

3. Hak untuk mengajukan kesimpulan.


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech