Panggilan Ghaib
Panggilan Ghaib
Menu ini merupakan Pengumuman Resmi, sebagai alternatif panggilan melalui mass media bagi pihak Tergugat/Termohon pada perkara sengketa perkawinan di Pengadilan Agama yang tempat kediamannya tidak diketahui, atau tidak jelas, atau tidak mempunyai kediaman yang tetap di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia. Pengumuman/ Panggilan ini didasarkan pada pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975. Panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya dipanggil melalui dua cara sekaligus, yaitu :
- Menempelkan gugatan/permohonan pada papan pengumuman pengadilan.
- Mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.
Yang namanya tercantum di bawah ini sebagai Termohon/Tergugat, supaya datang di muka persidangan Pengadilan Agama Arga Makmur Alamat : Jl. Prof.M.Yamin, S.H. No.68 Arga Makmur Bengkulu Utara, pada Tanggal seperti yang tercantum dibawah ini dengan jam sidang 09.00 WIB.
TAHUN 2023
No Perkara | Penggugat/Pemohon | Tergugat/Termohon | Tanggal Sidang | E-Doc Relaas |
|
||||
|
TAHUN 2022
No Perkara | Penggugat/Pemohon | Tergugat/Termohon | Tanggal Sidang | E-Doc Relaas |
134/Pdt.G/2022/PA.AGM | Sisi Fitria binti Herman | Agusman Suttijo bin Usman Effendi | Senin, 27 Jun. 2022 | Download |
|
||||
|